Berita Viral
Video Viral Bus Terobos Palang Pintu Kereta Api di Banyumas, Penumpang Berhamburan Keluar
Video viral bus Mandala hampir tersambar kereta api di Sumpiuh, Banyumas. Penumpang berlarian keluar kendaraan.
saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, dalam rilis yang dikutip dari Tribunbanyumas.com.
Berdasarkan aturan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,
pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,
pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Berdasarkan data total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Detik-detik Bus Mandala Terobos Palang Pintu Kereta Api di Banyumas, Penumpang Berhamburan, https://jateng.tribunnews.com/2021/12/22/video-detik-detik-bus-mandala-terobos-palang-pintu-kereta-api-di-banyumas-penumpang-berhamburan?page=all.