Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Ingat Tutut Soeharto? Putri Mantan Presiden Ini Gugat Jasa Marga dan 10 Pihak Senilai Rp600 Miliar

Siti Hardijanti Hastuti Indra Rukmana (lahir 23 Januari 1949), atau biasa dikenal dengan nama Mbak Tutut, adalah Menteri Sosial Republik Indonesia

ISTIMEWA
Ingat Tutut Soeharto? Putri Mantan Presiden Ini Gugat Jasa Marga dan 10 Pihak Senilai Rp600 Miliar 

PN Jaksel juga diminta memerintahkan tergugat I dan tergugat II dan/atau tergugat III dan tergugat IV untuk memberikan hak kepada para penggugat dalam RUPSLB sebagai pemegang saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham tergugat V dan tergugat VI,  paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Harta kekayaan para tergugat yang akan disebutkan kemudian oleh para penggugat," tulis petitum. 

Tak hanya itu, Tutut dan Sugiono meminta PN Jaksel menghukum para tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para penggugat dengan nilai total Rp600 miliar. 

Nilai kerugian tersebut terdiri dari kerugian materiil berupa tidak dapat membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan (Deviden) atas kepemilikan saham pada PT Marga Nurindo Bhakti dengan nilai Rp250 miliar. 

Kerugian materiil lainnya berupa terganggunya arus keuangan (cash flow) karena tidak dapatnya membeli saham milik tergugat V dan tergugat VI serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan saham tersebut dengan nilai Rp250 miliar. 

Sementara, untuk kerugiaan imateriil senilai Rp100 miliar karena habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah para penggugat keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan oleh para tergugat, yang sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang.

"Tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," kutip petitum tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tutut Soeharto Gugat Jasa Marga dan 10 Pihak Lain Senilai Rp600 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved