Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP DKI Jakarta

UMP Direvisi karena Cuman Naik 0,8 Persen, Wagub: Tak Sampai 1 Persen kan Tak Penuhi Rasa Keadilan

Hal tersebut dikarenakan Gubernur Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMI sebesar 5.1 persen.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait upah minimum provinsi DKI Jakarta yang saat ini tengah jadi sorotan.

Hal tersebut dikarenakan Gubernur Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMI sebesar 5.1 persen.

Revisi tersebut membuat dari Menteri Tenaga Kerja menyoroti keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Ini 4 Shio yang Akan Punya Keberuntungan Besar Sepanjang Tahun Macan Air 2022

Baca juga: YANG SABAR YA! 3 Shio Ini Sangat Tak Beruntung Besok Rabu 22 Desember 2021, Jangan Terlalu Ambisi

Baca juga: Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Ulu Siau Meningkat 20 Persen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 0,8 persen atau tak sampai 1 persen, belum penuhi rasa keadilan.

Sehingga Pemprov DKI memutuskan merevisinya dengan kenaikan jadi 5,1 persen.

"Jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang lama, itu naiknya kecil sekali, bayangkan masa naiknya Rp37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai 1 persen kan belum memenuhi rasa keadilan. Untuk memenuhi rasa keadilan maka Gubernur (Anies Baswedan), Pemprov mengambil kebijakan dinaikkan 5,1 persen," kata Riza kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Riza mengatakan Pemprov DKI berprinsip untuk mencari solusi terbaik bagi buruh maupun perusahaan. 

DKI Jakarta kata dia juga berbeda dengan provinsi lain yang punya kabupaten/kota. Jika Kabupaten/kota lain dapat menetapkan UMP yang berbeda dengan penetapan provinsi, maka hal serupa tak bisa diterapkan DKI karena bagian wilayahnya merupakan kota administrasi.

"Beberapa daerah (di Indonesia) diuntungkan dengan adanya otonomi kota, angka di provinsi yang kecil dinaikkan di kabupaten/kota sehingga memenuhi rasa keadilan bagi buruh. Nah DKI ini kota administratif semua ada di provinsi," terang dia.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merivis kenaikan UMP DKI tahun 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Dengan begitu, kenaikan UMP di DKI sebesar Rp225 ribu.

Namun karena kenaikan ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengancam bakal menggugat revisi UMP DKI yang dilakukan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Menteri Tenaga Kerja UMP Cuma Naik 0,8 Persen, Wagub DKI: Tak Penuhi Rasa Keadilan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved