Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Inilah Aturan Peredaran dan Penggunaan Petasan Menurut Kepolisian

Petasan/mercon mendapat larangan penggunaan dari Kepolisian karena dapat mengganggu keamanan,ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Chintya Rantung
andreas ruaw/tribun manado
Penjual Kembang Api di Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Petasan/mercon mendapat larangan penggunaan dari Kepolisian karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast yang melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial," ujar Kabid Humas, Selasa (21/12/2021).

Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pihak kepolisian, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.

“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.

Masyarakat diimbau merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas.

"Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house, dan pesta kembang api,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Beber Persiapan Hadapi 2022 di Podcast Tribun Manado, Berikut Paparannya

Baca juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Seusai Juara Grup B Piala AFF, Total Poin 988,57

Baca juga: Kisah Inspiratif dari Prof Winda Mercedes Mingkid

 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved