Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar 104 Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, Berikut Selengkapnya

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Editor: Rhendi Umar
fernando lumowa/tribun manado
Daftar 104 Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK, Berikut Selengkapnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai dengan 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebanyak 104 perusahaan.

Pembaruan di daftar pinjol resmi OJK per 17 November 2021 yakni penambahan pada sistem operasi di Android yang dimiliki oleh PT Tani Fund Madani Indonesia dengan nama aplikasi TaniFund-P2P Lending Berdampak Sosial.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk status izin pinjaman online yang terdaftar di OJK agar tidak tertipu. Lantas, apa saja pinjaman online yang terdaftar di OJK per 17 November 2021?

Daftar pinjol resmi OJK 2021 per 17 November

Berikut adalah daftar pinjol resmi OJK per 17 November 2021 dikutip dari laman resmi www.ojk.go.id pinjaman online:

Danamas - https://p2p.danamas.co.id

investree - https://www.investree.id

amartha - https://amartha.com

DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

KIMO - http://kimo.co.id

TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

UANGTEMAN - https://uangteman.com

modalku - https://modalku.co.id

KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved