Viral Medsos
Viral Video Pengendara Motor yang Kawal Ambulans Ditilang, Seperti Apa Aturannya? Simak Berikut Ini
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi karena membantu membuka jalan untuk ambulans yang sedang melintas.
Namun menurutnya, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.
"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.
Aan menyarankan, jika terjadi hal seperti itu sebaiknya masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.
"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.
Mengenai aturan pengawalan kendaraan prioritas sudah dijelakan pada pasal 12 UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Viral Pengendara Motor Kawal Ambulans Ditilang, Begini Aturannya