Breaking News
Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru

Mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta percepatan vaksinasi, Pemprov Sulut mengimbau Pemkab/Pemkot untuk melakukan beberapa hal

Tayang:
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
Pemprov Sulut
Gubernur Sulut Olly Dondokambey 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran dalam rangka mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Utara

SE dengan nomor 440/21.7114/Sekr Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Forkopimda Sulut pada yang digelar 8 Desember 2021.

Diketahui hal yang menjadi hasil dari rapat tersebut, diantaranya yakni menyepakati sejumlah poin yang menjadi acuan ataupun pedoman dalam perayaan Nataru yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.

Pertama, guna mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dengan mengharapkan sinergitas penuh dari pemkab/pemkot.

Kedua, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta percepatan vaksinasi, Pemprov Sulut mengimbau Pemkab/Pemkot untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

- Ibadah Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah namun dengan pembatasan kapasitas 50% jemaat. Selebihnya itu dapat mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

- Tempat Ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua orang yang hadir dalam kegiatan ibadah wajib menggunakan masker;

- Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;

- Meniadakan Open House;

- Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan lain sebagainya juga dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;

- Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

Ketiga, terkait Keamanan Natal dan Tahun Baru dihimbau beberapa hal yakni :

- Digelarnya Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajarannya termasuk Polres di kabupaten/kota bersama TNI dan instansi pemda;

- Meniadakan penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu kamtibmas;

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved