Penanganan Covid
Surat Edaran Gubernur untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta percepatan vaksinasi, Pemprov Sulut mengimbau Pemkab/Pemkot untuk melakukan beberapa hal
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan surat edaran dalam rangka mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Utara
SE dengan nomor 440/21.7114/Sekr Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Forkopimda Sulut pada yang digelar 8 Desember 2021.
Diketahui hal yang menjadi hasil dari rapat tersebut, diantaranya yakni menyepakati sejumlah poin yang menjadi acuan ataupun pedoman dalam perayaan Nataru yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.
Pertama, guna mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut, dengan mengharapkan sinergitas penuh dari pemkab/pemkot.
Kedua, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta percepatan vaksinasi, Pemprov Sulut mengimbau Pemkab/Pemkot untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Ibadah Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah namun dengan pembatasan kapasitas 50% jemaat. Selebihnya itu dapat mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
- Tempat Ibadah dipastikan harus menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua orang yang hadir dalam kegiatan ibadah wajib menggunakan masker;
- Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
- Meniadakan Open House;
- Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan lain sebagainya juga dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;
- Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.
Ketiga, terkait Keamanan Natal dan Tahun Baru dihimbau beberapa hal yakni :
- Digelarnya Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajarannya termasuk Polres di kabupaten/kota bersama TNI dan instansi pemda;
- Meniadakan penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu kamtibmas;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gubernur-sulut-olly-dondokambey-soal-covid3.jpg)