Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok MSAT Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Cabul Santriwati, Gugat Kapolda Jatim Tapi Ditolak

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hakim menyatakan status MSAT sebagai tersangka pencabulan santriwatinya sebagaimana ditetapkan oleh pihak kepolisi

Editor: Alpen Martinus
Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. 

Selain itu, Mas Bekhi juga menuntut Kapolda Jatim membayar kerugian sebesar Rp 100 juta dan memulihkan nama baiknya.

Mas Bekhi dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul, dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM.RES.JBG tanggal 29 Oktober 2019.

Tersangka tak kooperatif

Sebelumnya, MSAT tidak kooperatif ketika dimintai keterangan dengan status tersangka.

Ketidakhadiran anak kiai Jombang berinisial MSAT yang diisukan setubuhi santriwati asal Jawa Tengah dalam pemeriksaan polisi merugikan dirinya.

Sudah dua kali ini, penyidik Polres Jombang memanggil MSAT untuk dimintai keterangan. Namun, dia mengabaikan panggilan tersebut alias mangkir.

MSA hanya mengirimkan orang untuk mewakilinya serta menuliskan pesan keterangan secara tertulis. Namun, tulisan di kertas tersebut tak bisa dipakai penyidik sebagai pengambilan keterangan dari terduga.

Sangking alotnya upaya menghadirkan terduga anak kiai setubuhi santriwati ini, penyidik berencana memanggil paksa dengan menggandeng ulama.

Kini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim. Penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim nanti yang menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko waku itu mengungkapkan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penjemputan terhadap MSAT dikediamannya.

Oleh karena itu, pihaknya juga bakal melibatkan tokoh agama atau ulama dalam melancarkan pendekatan persuasif tersebut.

"Kami akan melibatkan beberapa tokoh agama dalam bentuk persuasif menghimbau bahwasanya penegakan hukum tetap panglimanya adalah undang-undang," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).

Trunoyudo menerangkan, penjemputan terhadap MSAT itu nantinya, semata untuk meminta keterangannya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya MNA, perempuan asal Jateng.

Apapun keterangan yang disampaikan MSAT, akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.

Oleh karena itu, Trunoyudo berharap pada MSAT untuk kooperatif selama proses penyelidikan ini bergulir.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved