Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Sopir Nia Ramadhani Blak-blakan Soal Besaran Gajinya, Kerap Disuruh Beli Sabu-sabu

Sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali berlanjut.

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com/Melvina Tionardus
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terlambat ikut sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menyesal telah mengonsumsi sabu-sabu. Mereka menyadari yang dilakukannya itu sebuah kesalahan.

"Setelah ini saya menyesal, saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah dan saya tidak butuh lagi," ucap Nia Ramadhani.

"Alhamdulillah ini merupakan blessing in disguise, dimana terjadi sesuatu yang berat memang kepada kami," ujar Ardi Bakrie.

Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (23/12/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh hakim ketua sidang, Muhammad Damis saat menutup sidang.

"Pada hari Kamis 23 Desember 2021 pukul 10.00 dengan agenda tuntutan pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (17/12/2021).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengadilan-negeri' title='Pengadilan Negeri'>Pengadilan Negeri</a> Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Wa Ode Nur Zainab berujar selama tiga kali menjalani persidangan kliennya itu mengakui sebagai pengguna sehingga harus direhabilitasi.

"Tinggal tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan depan. Jadi sepanjang sidang teman-teman sudah melihat langsung, beliau bertiga ini kan pengguna," ujar Wa Ode.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Natasha Wilona Tampil Memesona dengan Busana Serba Pink, Intip Potretnya!

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Sabtu 18 Desember 2021, Info BMKG: 21 Daerah Berpotensi

Baca juga: Peringatan Dini Besok Sabtu 18 Desember 2021, BMKG: Ini 21 Daftar Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bekerja 20 Tahun, Sopir Nia Ramadhani Ungkap Besaran Gajinya, Kerap Disuruh Beli Sabu-sabu

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved