Guru Ngaji Ini Gerayangi Tubuh Dua Murid Wanitanya, Modus Isi Tenaga Dalam, Belum Ditahan Polisi
Guru ngaji bernama Ahmad Saifulloh itu tega mencabuli dua murid perempuannya yang masih di bawah umur, A (15) dan R (16).
TRIBUNMANADO.CO.ID- Masih segar dalam ingatan soal kasus rudapaksa guru pesantren di Bandung.
hal yang sama terjadi di Tangerang, namun korbannya hanya dua orang saja.
Modusnya memberi tenaga dalam kepada korban, dengan syarat harus membuka pakaian mereka.
Baca juga: Pria Ini Ajak Istrinya Keluar Kota, Ternyata Punya Niat Rudapaksa Anak Tiri, Ini Kronologinya

Guru ngaji bernama Ahmad Saifulloh itu tega mencabuli dua murid perempuannya yang masih di bawah umur, A (15) dan R (16).
Aksi biadab warga Pinang, Kota Tangerang itu terjadi pada bulan April 2021.
Kronologi pencabulan yang dilakukan Saiful itu diungkap oleh paman korban bernama Firmansyah.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive, Firmansyah menyebut peristiwa keji tersebut terjadi di rumah Saiful.
Baca juga: Tampang Wajah Guru Ngaji yang Rudapaksa 12 Santriwati, 8 Korban Melahirkan, Mereka Diimingi Hal ini

Saat itu, pelaku pencabulan meminta dua muridnya, A dan R untuk datang ke rumahnya.
Saiful beralasan ingin memberikan ilmu dalam diri atau tenaga dalam.
Setibanya di kediaman Saiful, dua remaja itu langsung diminta untuk membuka pakaian serta memegang kemaluan pelaku.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," ungkap Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) lalu.
Baca juga: Masih Ingat Dinar Candy? DJ Berpenampilan Seksi, Sang Ayah Guru Ngaji dan Ingin Dirinya Berhijab
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (terlapor), ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," lanjutnya.
Perbuatan bejat Saiful itu akhirnya ditangani pihak kepolisian.
Kini, status Saiful resmi menjadi tersangka pencabulan.
Mendengar kabar tersebut, Firmansyah mengaku lega.
Firmansyah mengaku bahwa korban sempat murung dan merasa tertekan.
Namun, saat mendengar kabar Saiful kini jadi tersangka, Firmansyah menyebut korban sedikit ceria dan lega.
"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firmansyah dikutip dari Tribun Jakarta.
Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.
"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," ujar Firmansyah.
Saiful Ternyata Belum Ditangkap
Meski sudah jadi tersangka, Saiful nyatanya masih menghidup udara bebas,
Hingga Selasa (14/12/2021) malam, Saiful sang predator belum ditangkap polisi.
Saiful si guru ngaji cabul baru akan dipanggil soleh penyidik kepolisian.
Terkait hal tersebut, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim angkat bicara.
Dilansir dari Wartakotalive, Kompol Abdul Rachim mengatakan bahwa Saiful telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan.
Guna menyelidiki kasus tersebut, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, ikut dikerahkan.
Hal itu dilakukan guna mengetahui isi ponsel milik korban dan tersangka.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ujar Kompol Abdul Rachim pada Selasa (14/12/2021) petang.
Lebih lanjut, Kompol Abdul Rachim mengakui meski ditetapkan tersangka, Saiful belum ditangkap.
Kompol Abdul Rachim menuturkan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Saiful untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), Rabu (15/12/2021) hari ini
"Ya, besok yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," kata Kompol Abdul Rachim.
Abdul Rachim berdalih prosedur kasus pencabulan ini penanganannya sama seperti kasus pelaporan kriminal lainnya.
Nantinya, kata Rachim, jika Saiful tidak memenuhi panggilan dari kepolisian Polres Metro Tangerang tersebut, maka petugas akan melakukan penjemputan paksa.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," jelas Kompol Abdul Rachim.
Pelaku Hapus Chat
Sementara itu, Kompol Abdul Rachim mengatakan proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya terkait dengan ponsel milik terlapor dan kedua korban tindakan asusila itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan, guna mengetahui isi percakapan pesan melalui aplikasi sosial media yang sebelumnya telah dihapus lebih dahulu oleh terlapor.
Oleh karena itu, Kompol Abdul Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" tutur Kompol Abdul Rachim.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," sambungnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Modus Transfer Ilmu, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Bisikan Syarat Murid Wanitanya Harus Buka Baju