Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Wakil Wali Kota Hengky Honandar Beber Kondisi Perikanan Bitung ke PT PII dan IPB University

Hengky Honandar Wakil walikota Bitung, membuka secara resmi pelaksanaan pelatihan pemberdayaan nelayan dan pengolahan ikan di Kota Bitung

christian wayongkere/tribun manado
Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar saat melakukan percakapan dengan IPB University dan PT PII Persero di ruang kerjanya 

Dahri Iskandari dari Departemen Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan, Fakultas Ilmu Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, apa yang disampaikan adalah proses disektor perikanan antara stekholder, fishing e-goverment dan university.

Untuk itulah IPB Universty, sebagai bentuk dari tri dharma perguruan tinggi ada pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dahri menjelaskan ada tiga hal terkait dengan, Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, pertama transhipment, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan harus ada penegakkan hukum.

“Contoh lainnya di wilayah penangkapan ikan, pada bagian depan sudah ada rumpon sementara ada juga rupon lain di wilayah penangkapan ikan akibatnya rumpon didepan menghadang ikan lainnya yang akan mendekat ke rumpon didalam,” kata dia.

Terkait dengan rumpon ini, sudah ada regulasi yang mengaturnya.terkait zonasi pemasangan rumpon dalam keputusan Menteri nomor 71 tahun 2016 namun tidak ditegakkan, akibatnya masyarakat nelayan jadi korban.

Saran dari IPB University, untuk mengatasi masalah IUU Fishing harus ada patrol rutin oleh kapal patroli, peran PSDKP sehingga bisa menjadi instrument penegakkan hukum di kota Bitung.

Bicara mengenai penangkapan ikan dan kebutuhan dari industry sendiri, mengacu pada pada penangkapan yang sifatnya musiman, tidak paten setiap hari atau bulan konstan angkanya.

Karena sifatnya ikan di laut bermigrasi atau perpindah, sehingga oleh nelayan mengejar ikan itu.

Dimana dalam hal penangkapan ikan, di atur adalam pembatasan zona penangkapan wilayah itu sah saja.

Namun pemerintah pusat bisa fasilitasi dan berkolaborasi dengan setiap daerah terkait wilayah penangkapan ikan.

“Harus dibuka wilayah penangkapan arela fishing ground di Indonesia, masak ketika melaut dan sudah masuk wilayah daerah lain di Indonesia di tangkap. Ini ibarat mereka yang tertangkap dari negara lain, sementara kita ini NKRI,” tambah Hengky Honandar lagi ketika bercakap dengan wartawan.

PT PII berupaya keras bantu nelayan, dalam mengatasi permasalahan perikanan di Kota Bitung mulai dari penanganan ikan, kekurangan bahan baku.

Program pelatihan pemberdayaan nelayan dan pengolahan ikan di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diharapkan tidak berlangsung sesaat, bisa berkelanjutan karena PT PII Konsen dengan upaya CSR dan pemberdayaan masyarakat.(crz)

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved