Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Jelang Perayaan Natal, Disnakertrans Bolmong Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Karyawan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib membayar THR

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Jelang Hari Raya Natal 25 Desember 2021.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib membayar Tujangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

"Kita mengingatkan seluruh perusahaan yang terdata di Disnaker Bolmong wajib membayar uang THR kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Disnakertrans Bolmong Deddy Mokodongan, Selasa (14/12/2021) melalui saluran telepon.

Ketentuan tersebut kata Deddy, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia.

Apabila tidak melaksanakannya maka kita akan memberikan sanksi kepada pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan ini sudah diatur didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha, pada pekerja setiap menjelang Hari Raya.

Pihaknya juga mengimbau pada perusahaan yang ada di Bolmong agar pembayaran THR dapat dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran.

Agar pekerja dapat mempersiapkan segala kebutuhan jelang hari raya.

"Jika tidak mampu memberikan THR kepada pekerja, maka harus ada laporan tertulis dari perusahaan dan dilaporkan langsung ke Disnaker," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga saat ini telah membuka membuka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan dan konsultasi THR tersebut lanjut Deddy, diadakan untuk mengakomodir dan menfasilitasi para pekerja/buruh yang bermasalah atau ada kendala mengenai haknya mendapatkan THR.

Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Bila perusahaan terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved