Kasus Pelecehan
Seorang Siswi SMK Jadi Korban Bejat 4 Pria Bergantian, Korban Dicecoki Minuman Keras hingga Mabuk
Terjadi kasus pelecehan yang dilakukan oleh empat orang pria. Diketahui korban yang adalah siswi SMK jadi korban bejat secara bergilir.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pelecehan yang dilakukan oleh empat orang pria.
Diketahui korban yang adalah siswi SMK jadi korban bejat secara bergilir.
Dimana korban sebelum dilecehkan sempat dicecoki miras.
Baca juga: Terkait Kasus Perundungan Siswi di Minahasa, Polda Sulut: Penyidik Sudah Mengirimkan Surat ke Bapas
Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Fitur Terbaru WhatsApp Bisa Kirim Uang Kripto Segera Meluncur, Ini Caranya
Baca juga: Status Gunung Awu di Sangihe Naik, Gunung Karangetang di Sitaro Tetap Waspada
Foto : ilustrasi. (istimewa)
Dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk, seorang pelajar SMK di Karawang menjadi korban rudapaksa sejumlah pemuda secara bergilir.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tempuran, Karawang.
Peristiwa itu ketika HR (18) membawa korban ke rumah EP (28). Korban pun didorong HR hingga jatuh d ilantai, kemudian dirudapaksa oleh HR.
Setelah korban pun secara bergantian dirudapaksa oleh teman HR yakni EP, B, dan HS.
Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa untuk meminum minuman keras oleh para pelaku tersebut.
"Korban dipaksa untuk minum minuman keras terlebih dahulu, baru setelah dicabuli," kata Oliestha, Senin (13/12/2021).
Oliestha mengungkapkan, korban kemudian tidak pulang-pulang ke rumah.
Kemudian keluarganya mencari keberadaan korban.
Setelah korban diketahui berada di daerah Blendung, Klari.
Kemudian keluarganya menyusul dan menemukan korban.
Namun korban terus berdiam diri.
Foto : ilustrasi pelajar. (istimewa)
Setelah dipaksa oleh keluarga, kemudian korban mengaku jika dirinya dirudapaksa secara bergilir yang sebelumnya dicekoki minuman keras.
Polisi telah menangkap tiga pelaku yakni HR, EP, HS. Sedangkan pelaku B masih dicari pihak kepolisian.
Para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman maksiman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMK di Karawang Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Masih Dicari Polisi.