Hukum dan Kriminal
Guru Pesantren Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa Santriwati Didesak Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI
Komisioner KPAI, Retno Listyarti memahami desakan masyarakat yang ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri
Meski korbannya sudah menangis ketakutan, Herry tetap merudapaksa korbannya.
Herry Wirawan, yang mengaku sebagai guru ngaji itu, selalu membisikkan sesuatu bila korbannya menolak.
"Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau."
"Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu," ujar Yudi Kurnia saat di wawancarai Tribunjabar.id.
Setelah dibisikkan, korban lalu mau melayani Herry.
Tak sampai di situ saja, bila korban tetap menolak, Herry selalu melontarkan ucapan manis.
"Jangan takut, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya," rayu Herry seperti yang tercantum dalam dakwaan.
Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan.
Ulfa 'Ilma, salah seorang Santriwati Dayah Istiqamatuddin Darul Mu’arrifah Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar membaca puisi di depan Presiden Jokowi, Kamis (16/9/2021). (SERAMBINEWS.COM/ SUBUR DANI)
Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Dia meyakinkan korban yang hamil akibat nafsu bejatnya dengan berjanji akan merawat anak-anak hasil perudapaksaan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," katanya.
Kepada para korbannya, Herry Wirawan menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry seperti dikutip dari berkas dakwaan. (Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Santriwati di Bandung Diusulkan Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI