Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Guru Pesantren Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa Santriwati Didesak Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI

Komisioner KPAI, Retno Listyarti memahami desakan masyarakat yang ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri

Editor: Finneke Wolajan
via Menit.co
Herry Wirawan 

Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.

Ternyata korban yang hamil di minta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali.

Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, pelaku juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Herry Wirawan, guru pesantren yang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/rudapaksa' title='rudapaksa'>rudapaksa</a> puluhan santriwatinya.
Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan Santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.

"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," katanya.

Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.

Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak.

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku," katanya.

Doktrin dan bisikan agar korban menurut

Dalam berkas dakwaan, Herry Wirawan kerap melakukan perbuatannya di kamar rumah tersebut.

Herry memang memiliki kamar tidur di lantai bawah.

Saat melancarkan aksinya, Herry Wirawan selalu melakukan dengan bujuk rayu dan berpura-pura memanggil Santriwatinya ke kamar.

Harry meminta dipijat atau sekadar berbincang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved