Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Larangan Cuti Selama Nataru di Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 Dihapus, Apakah ASN Bisa Cuti?

Kendati larangan cuti dihapus di aturan paling baru, Menpan RB, Tjahjo Kumolo, menegaskan ASN tetap tidak diizinkan cuti selama Nataru.

Kemenpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Strategis dan Kebijakan Bidang PANRB, secara virtual, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.

Padahal, sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan aturan ini mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022. 

Namun, pembatalan ini bukan berarti ASN bisa mengambil cuti di Akhir Tahun.

Hal ini karena Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

UPDATE Virus Corona Indonesia Sabtu 11 Desember 2021: Bertambah 228 Kasus Positif

Seperti diketahui, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tak lagi memuat aturan larangan cuti seperti aturan sebelumnya, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga karyawan swasta tak diperkenankan mengambil cuti selama periode Nataru.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," bunyi aturan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Kendati larangan cuti dihapus di aturan paling baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan ASN tetap tidak diizinkan cuti selama Nataru.

“Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Aturan larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran MenpanRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berikut aturan lengkapnya:

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

2) Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikecualikan bagi:

a) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata;

b) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved