Berita Nasional
Kasihan Sekali, 3 Santri yang Jadi Korban Kebiadaban Herry Wirawan Dikeluarkan dari Sekolah
Perempuan-perempuan di bawah umur itu dipaksa bekerja layaknya kuli bangunan untuk membangun Pondok Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada fakta baru terkait kasus Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga hamil dan melahirkan 8 bayi.
Tiga santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku Herry Wirawan ternyata dikeluarkan dari sekolah.
Mereka dikeluarkan karena menjadi korban rudapaksa.
• Sosok Rossa Sera Istri Komedian Shuk Sahar, Kerap Menangis Lihat Suami Selingkuh, Kini Gugat Cerai
Ya, Nasib memilukan pun akhirnya harus dialami korban rudapaksa guru pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Selain mengalami trauma berat setelah menjadi korban rudapaksa, mereka juga harus menerima kenyataan pahit lain.
Ada tiga santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan (36), yang dikeluarkan dari sekolah karena diketahui menjadi korban rudapaksa.
Hal itu disampaikan oleh Bunda Forum Anak Daerah (FAD), Atalia Praratya.
Dikatakan Atalia, saat kejadian ini mencuat pada Juni 2021 lalu, ada 20 orang yang diamankan di Rumah Aman P2TP2A Jawa Barat.
Dari jumlah itu, 13 orang menjadi korban dan tujuh orang berstatus saksi.
"Saat ini 10 anak sudah sekolah, lima anak belum sekolah, tiga anak dikeluarkan dari sekolah dengan alasan sudah punya anak dan terkait kasus ini. Dua anak sudah kuliah dan magang," kata Atalia saat dikonfirmasi Kompas.com lewat telepon seluler, Jumat (10/12/2021) malam.
Dari laporan yang ia terima, awalnya pihak sekolah tak mengetahui kondisi para santri yang pernah menjadi korban pelecehan saksual.
"Jadi awalnya sekolah tidak tahu bahwa korban memiliki anak, setelah diketahui, maka diberhentikan."
"Tapi hanya dua korban yang punya anak (dikeluarkan sekolah), satu lagi saya tak tahu yang pasti, anak ini tidak punya bayi tapi dikeluarkan."
"Ada satu anak lagi yang putus sekolah tapi saya belum tahu penyebab pastinya," ungkapnya.
Orangtua korban sempat ingin membunuh pelaku