Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Perjalanan Udara, Laut dan Darat Pasca PPKM Level 3 Dicabut, Tetap Disiplin

Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar/Siti Fatimah
Berikut Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021. FOTO: ILUSTRASI BANDARA 

Syarat Naik Pesawat dan Perjalanan Darat serta Laut

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap.

Selain itu pelaku perjalanan juga memiliki hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak."

"Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak,"

"termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul BATAL PPKM, Begini Syarat & Aturan Baru Naik Pesawat Jelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved