Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru Rudapaksa Santri

Kemenag Putuskan Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung

Kasus rudapaksa yang melibatkan oknum HW, satu di antara pimpinan Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase foto istimewa/Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus rudapaksa yang melibatkan oknum HW, satu di antara pimpinan Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, akhirnya disikapi secara tegas oleh pemerintah.

Melalui Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan asusila merudapaksa sejumlah santri.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup.

Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kapok Pakai Narkoba, Kuasa Hukum: Mereka Menyesal

Baca juga: Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya Lagi, Katanya Beri Bukti Tambahan Kasus Video Asusila

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Cara Baca Pesan WhatsApp yang Dihapus untuk HP Android, Simak Langkah-langkahnya

 Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini.

Kemenag berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

"Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," kata Waryono.

Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/10/kemenag-cabut-izin-operasional-pesantren-manarul-huda-antapani-bandung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved