Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Kabar Gembira! Kasus Subang Temui Titik Terang, Polisi Segera Umumkan Tersangka

Kemudian, Kombes Pol Erdi A Chaniago pun menjelaskan perkembangan kasus Subang di tangan Polda Jabar tersebut.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa via TribunJabar.id
Update kasus penemuan mayat ibu dan anak di Subang 

Namun, dalam perkembangan kasusnya, penyidik sedang berupaya mencari saksi mana yang harus dimintai keterangan lebih lanjut.

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang. Saksi mengaku disuruh Banpol untuk bersihkan bak mandi.
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang. Saksi mengaku disuruh Banpol untuk bersihkan bak mandi. (TribunMedan.com)

Alat Bukti Sudah Terkumpul

Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih bergulir.

Meski sudah lebih dari 100 hari, upaya polisi tak gentar untuk mengungkap pelaku rajapati kasus Subang ini.

Sejak awal kasus Subang ditangani Polres Subang, Polda Jabar hingga Bareskrim turut mendampingi.

Bahkan kini kasus Subang tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jabar agar penyelidikan lebih efektif.

Selama tiga bulan ini, penyidik sudah memeriksa 55 saksi serta berbagai pemeriksaan yang mendukung pengumpulan barang bukti menjadi alat bukti.

Mulai dari olah TKP, DVI, pemeriksaan patologi atau forensik, DNA, rekaman CCTV, lie detector hingga barang bukti yang terkait dengan IT.

Semua barang bukti tersebut dikumpulkan hingga menjadi alat bukti untuk menjerat pelaku.

Dalam dunia hukum dan pidana, dibutuhkan minimal dua alat bukti untuk menjerat tersangka atau pelaku.

Lantas, apakah alat bukti kasus Subang tersebut sejauh ini sudah terkumpul ?

Ahli forensik Polri, Kombes Pol dr Hastry Sumy Purwanti mengungkapkan alat bukti kasus Subang tersebut sudah terkumpul.

Hal ini diungkapkan dr Hastry saat berbincang dengan Denny Darko beberapa waktu lalu.

Awalnya, dr Hastry ditanya soal calon tersangka yang ditetapkan tanpa pengakuan.

Jika ada tersangka tanpa pengakuan, lantas apakah tetap dapat dilakukan menggelar perkara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved