Berita Nasional
Ibu Muda Dimarahi Petugas Saat Lapor Polisi, Padahal Dirudapaksa 4 Teman Suami: Jangan ke Kantor
Dalam video yang beredar memperlihatkan korban pemerkosaan dimarahi polisi saat membuat laporan. Video itu viral di media sosial, Rabu (8/12/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus ibu muda dirudapaksa empat pria yang tak lain teman suaminya.
Dalam video yang beredar memperlihatkan korban pemerkosaan dimarahi polisi saat membuat laporan. Video itu viral di media sosial, Rabu (8/12/2021).
Kejadian itu diduga dialami ibu muda berinisial ZU (19), di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, yang mengaku diperkosa oleh empat pria teman dari suaminya.
Dalam video berdurasi 2 menit 30 detik yang beredar di media sosial, ZU dimarahi oleh petugas kepolisian saat melapor ke Polsek Tambusai Utara.
Video dalam gambar itu tampak gelap, sebab korban merekam secara sembunyi-sembunyi dan terdengar suara diduga polisi berkata kasar kepada korban.
"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi, ya," kata seorang pria dalam video itu.
Ilustrasi Polisi (Tribunnews)
Tak hanya dimarahi petugas, korban juga mengaku dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian.
Terkait dengan itu, Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Raja Napitupulu, pun angkat bicara.
Raja mengaku sudah mendapat dan melihat video itu.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saya sudah lihat video itu. Cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan. Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," kata Raja saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu.
Kata Raja, petugas yang diduga berkata kasar kepada pelapor sudah dipanggil ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Anggota polisi yang dipanggil untuk diperiksa itu berjumlah dua orang.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polda. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," ujarnya.
Bantah paksa tandatangani surat perdamaian
Adanya pengakuan dari korban yang diminta polisi untuk menandatangani surat perdamaian dibantah tegas oleh Raja.
Kata Raja, pihaknya tidak pernah memaksa korban untuk berdamai dengan terlapor.
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu. Lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," ucapnya.
Dijelaskan Raja, saat itu korban ZU melapor ke Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktoebr 2021.
Saat membuat laporan, lanjutnya, korban mengaku diperkosa satu orang.
"Waktu itu yang dilaporkan cuma satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT juga, dan masyarakat termasuk abang tersangka (AR alias DK) datang juga. Karena malam itu tersangka ketahuan masuk ke rumah korban," ujarnya.
Ilustrasi Polisi (Istimewa)
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhir menangkap palek AR.
Kemudian, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan namun dikembalikan untuk dilengkapi.
Saat itu, kata Raja, pihaknya kembali melakukan pemeriksaa terhadap korban dan dan ZU mengaku telah diperkosa empat orang.
"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul ada tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU). Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita berbuat seperti itu," jelas Raja.
Korban, sambung Raja, sudah membuat laporan di Polres Rohul. (*)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Oknum TNI AU Nangis Minta Maaf di Hadapan Komandannya, Sempat Galak Usir Mertua: Ini Saya Malu
Baca juga: Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Hadir di Ibadah Natal bersama Gembala GPdI se-Sulut
Baca juga: Gempa di Jabar Tadi Pukul 10.23 Wita Kamis 9 Desember 2021, Info BMKG Kekuatan Magnitudo 3.5 SR
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ibu Muda Ngaku Dirudapaksa 4 Teman Suami, Dimarahi Saat Lapor Polisi : Lain Kali Jangan ke Kantor