Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Awkarin

Awkarin Disomasi Terkait Penjualan Produk Kecantikan, Diduga Langgar Kontrak Kerja Sama

Somasi terhadap Awkarin disampaikan kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group Razman Arif Nasution.

instagram @awkarin
Awkarin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karin Novilda atau Awkarin disomasi PT Glafidsya Medika RMA Group.

Somasi tersebut dilayangkan terkait kontrak kerja sama yang diduga dilanggar sang selebgram.

Ada apa dengan Awkarin dan PT Glafidsya Medika RMA Group.

PT Glafidsya Medika RMA Group diketahui adalah perusahaan yang bergerak di bidang produk kecantikan.

Somasi terhadap Awkarin disampaikan kuasa hukum Razman Arif Nasution.

"Ini kami somasi dulu secara lisan," ujar kuasa hukum PT Glafidsya Medika RMA Group, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021) malam.

Menurutnya, Awkarin telah terikat kontrak dengan perusahaan tersebut, dengan syarat harus menjual 20 ribu produk kecantikan.

Angka tersebutlah yang harus dipenuhi Awkarin selama menjalin kontrak dalam kurun waktu 14 bulan.

Namun, setelah waktu yang ditentukan, Awkarin hanya bisa menjual 51 produk kecantikan.

Bahkan, hingga kini produk kecantikan berupa serum dan sunscreen yang masih di tangan Awkarin sudah hampir mendekati tanggal kedaluwarsa, alias belum seluruhnya terjual.

"Kalau dibagi 12 bulan, maka kewajiban Awkarin itu menjual 1.600 produk per bulan," kata Razman.

"Padahal pihak kami sudah memberikan royalti yang jumlahnya juga tidak sedikit," sambung Razman.

Kendati demikian, Razman menuntut Awkarin untuk menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dia lakukan.

"Kami minta Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait."

"Komunikasi dan diskusikan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved