Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

SOSOK Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, Teroris JI yang Dikenal Profesor Bom, Divonis Seumur Hidup

Upik kerap dipanggil dengan sebutan "profesor" karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis atau manual.

Kolase foto istimewa
SOSOK Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, Teroris JI yang Dikenal Profesor Bom, Divonis Seumur Hidup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Taufik Bulaga alias Upik Lawanga tokoh penting kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap Densus 88 di Lampung pada 23 November 2020.

Upik kerap dipanggil dengan sebutan "profesor" karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis atau manual.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, pada Rabu (8/12/2021).

Ibu Bibi Ardiansyah Curhat soal Nama Gala Sky Andriansyah: Nama Penuh Arti Bagi Vanessa dan Bibi

Dalam perkara ini, terorisme yang dikenal merupakan anak murid dari gembong terorisme Dr Azahari ini divonis hukuman pidana seumur hidup.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang vonis atau putusan perkara khusus kasus terorisme terhadap Upil Lawanga itu digelar pada Rabu (8/12/2021) ini.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Upik Lawanga sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Betul, itu tuntutan seumur hidup, di persidangan khusus terorisme," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2022).

Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra
Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggiring tahanan tersangka teroris menuju ke dalam pesawat di Bandara Radin Inten, Brantiraya, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 23 tahanan tersangka terorisme yang ditahan di Mako Brimob Polda Lampung, di antaranya Zulkarnain alias Arif Sunarso yang terlibat dalam kasus teror Bom Bali I pada 2002 dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dipindahkan ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Tribun Lampung/Deni Saputra (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Dalam keterangan yang tersiar sekaligus dikonfirmasi oleh Alex, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga itu akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Mako Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Kendati begitu, Alex belum dapat memberikan keterangan pasti terkait dengan tanggapan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum terkait vonis tersebut.

Sebab kata dia, keterangan itu kemungkinan baru akan diterimanya pada Kamis (9/12/2021) esok.

Sebagai informasi, terdakwa Taufik Bulaga alias Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Anti-teror Mabes Polri pada November 2020.

Polri buka suara soal penangkapan teroris Taufik Bulaga oleh Densus 88 Antiteror di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Seperti diketahui, Taufik Bulaga merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata.

"Saya bisa bisa memastikan iya terjadi. Jadi tanggal 23- 25 November Densus 88 Antieror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB dan beberapa DPO," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Dia murid kesayangan teroris Dr Azahari yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved