Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nakes Kena Denda

Didenda 2 Miliar Usai Temukan Makanan Berformalin, Nakes Bingung: Di Mana Keadilan di Negeri Ini

Namun tenaga kesehatan tersebut melah dianggap melanggar undang-undang hingga kena denda 2 miliar.

Editor: Glendi Manengal
Freepik
Ilustrasi tenaga kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjerat pidana hingga denda rp 2 miliar seorang tenaga medis bingung.

Diketahui seorang tenaga medis mendapati ada makanan mengandung formalin.

Namun tenaga kesehatan tersebut melah dianggap melanggar undang-undang hingga kena denda 2 miliar.

Baca juga: Prilly Latuconsina Tampil Memukau Saat Wisuda, Kenakan Kebaya dan Kain Tradisional

Baca juga: Bentrok di Maluku Tengah, 7 Polisi Terluka dan Sejumlah Warga Terkena Peluru Karet, Ini Kronologinya

Baca juga: Banua Wuhu, Gunung Api Bawah Laut Aktif Tertinggi di Dunia, Ditemukan Tahun 2010 di Sangihe Sulut

Foto : ilustrasi hukum. (istimewa)

Seorang tenaga kesehatan bernama Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

Tenaga kesehatan Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

Pengadilan menganggapnya melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masalah bermula pada 18 Mei 2019, saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin.

Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.

Dalam surat itu terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Pemilik usaha yang merasa tertuduh menggunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Foto : Ilustrasi formalin. (via Tribun Jabar)

Hasmawati pun heran.

Pasalnya, dia hanya menjalankan tugas dan merasa tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," sebut Hasmawati.

Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org.

Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar"

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nakes Kena Denda Rp2 Miliar Setelah Temukan Makanan Berformalin saat Sidak Pasar: Di Mana Keadilan?.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved