Nasional
Azis Syamsuddin Ditegur dan Diperingatkan Hakim Ketua di Sidang
Hakim Muhammad Damis 'menyemprot' Azis Syamsuddin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memberikan peringatan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam sidang.
Hakim Damis 'menyemprot' Azis Syamsuddin saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Azis Syamsuddin mendapat peringatan dan nasihat untuk tetap mengikuti proses hukum sampai selesai.
Diketahui, Azis Syamsuddin merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Muhammad Damis mengingatkan dua hal kepada Azis Syamsuddin.
Pertama, Damis mengingatkan kepada Azis Syamsuddin untuk tidak mencoba melakukan pendekatan kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut.
“Saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” kata hakim Damis dalam persidangan pada Senin (6/12/2021) dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.TV.
Hakim Damis mengatakan, pihaknya akan berlaku adil dalam memutuskan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin tersebut.
Menurutnya, jika Azis Syamsuddin terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyatakannya terbukti.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka Azis Syamsuddin akan dibebaskan.
“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain," ujar Damis.
"Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara."
Kedua, hakim Damis kemudian meminta Azis Syamsuddin untuk mempersiapkan haknya menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya.
“Kami minta hak saudara itu dipersiapkan dari sekarang. Begitu saatnya kita bisa dengarkan (keterangan) saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan,” ucap hakim.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddi didakwa memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.