Berita Nasional
Aturan dan Syarat Lengkap Perjalanan Naik Kereta hingga Pesawat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan dan Syarat Naik Kereta
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
3. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan pada dua poin di atas.
• Demi Bertemu Anjing Kesayangannya Asal Bali, Wanita Australia Ini Sewa Jet Pribadi Rp 400 Juta
Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu Vaksin
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 selama periode Nataru, akan tetapi rencana tersebut batal.
Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru (Nataru).
Untuk Informasi lebih lengkap, berikut ini link dokumen SE No.24 Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan dan Syarat Naik Kereta hingga Pesawat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022