Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Sopir Angkot Terobos Palang Pintu Kereta Api Terancam Dibui 12 Tahun Penjara, Tewaskan 4 Orang

Kini jadi tersangka, sopir angkot 123 yang menerobos palang kereta api terancam 12 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Ilustrasi terobos palang kereta api. Sopir Angkot Terobos Palang Pintu Kereta Api Terancam Dibui 12 Tahun Penjara, Kini Jadi Tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KM, sopir angkot 123 yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, terancam 12 tahun penjara.

KM kini berstatus tersangka setelah diamankan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi.

"Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia,

dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/12/2021) pagi.

Sopir angkot itu ditetapkan polisi sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.

Kata Hadi, saat menerobos palang kereta api, KM sedang dalam pengaruh narkoba.

Hal itu diketahui setelah hasil tes urinenya positif metamphetamine.

"Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, empat orang tewas dengan rincian 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan, dan 1 orang dewasa tanpa identitas, serta 6 orang luka-luka.

20 tahun bekerja sebagai sopir, KM tidak memiliki SIM

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop mengatakan, sopir angkot yang menerobos palang kereta api tersebut sudah 20 tahun bekerjas sebagai sopir.

Namun, hingga saat ini ia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot,

namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop, di Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved