Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Rencana PPKM Level 3 di Nataru Batal, Seperti ini Penerapan Prokes dan Pembatasan di Sulut

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Ilustrasi PPKM di Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Menyusul kebijakan baru tersebut, Satgas Covid-19 Sulut siap menerapkan sesuai arahan pemerintah pusat.

Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, pengetatan disesuaikan dengan assesmen situasi pandemi Covid-19 masing-masing daerah.

"Nanti sesuai dengan level dari masing masing kabupaten kota," kata Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (07/12/2021).

Katanya, level PPKM daerah tergantung kondisi epidemiologis masing-masing. "Indikatornya juga termasuk capaian vaksinasi," jelasnya.

Diketahui, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Luhut dalam keterangan pers sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Marves, Senin (06/12/2021) malam.

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved