Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Info Terbaru PPKM Saat Natal dan Tahun Baru, Tak Jadi Level 3? Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan

Pemerintah tidak akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di semua wilayah pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tangkap Layar instagram luhut.pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jelang natal dan tahun baru, pemerintah terus memastikan agar pencegahan penularan covid 19 tetap dilakukan. 

Sebelumnya pemerintah berencana akan menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. 

Namun ada info terbaru bahwa pemerintah tidak akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak di semua wilayah pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Info Cuaca BMKG Selasa 7 Desember 2021, Banyak Daerah Masih Berpotensi Hujan, Cek Daftar

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Selasa 7 Desember 2021, Info BMKG 28 Daerah Berpotensi

Baca juga: Ingat Kakek Zakaria? Penjual Es Motornya Dicuri Saat Jualan, Sempat Menangis Kini Ketiban Rezeki

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia.
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia. (Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi)

Pemerintah tetap melaksanakan PPKM selama Nataru dengan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia  akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved