Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Batal Terapkan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Alasan Pemerintah

Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah akan menetapkan aturan PPKM pada libur natal dan tahun baru.

Editor: Glendi Manengal
Tangkap Layar instagram luhut.pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah akan menetapkan aturan PPKM pada libur natal dan tahun baru.

Namun kini terkait aturan PPKM Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

Terkait hal tersebut berikut ini alasan PPKM Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

Baca juga: Nadya Mustika Pasrah Digugat Cerai Lagi Rizky DA, Harapan Sang Anak Bikin Sedih

Baca juga: Potensi Banjir ROB, BPBD Bolsel Ingatkan Warga Tetap Waspada

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Besok Rabu 8 Desember 2021, Ini Daftar Wilayah Pontesi Alami Cuaca Ekstrem

Pemerintah akhirnya memutuskan tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Semula, pemerintah bakal menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia selama periode Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun hal itu akhirnya dibatalkan meski saat ini dikabarkan Covid-19 varian Omicron tengah berkembang.

Keputusan dibatalkannya PPKM saat Nataru itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantas apa alasan pemerintah tak jadi menerapkan aturan PPKM Level 3 secara serentak di Indonesia?

Menurut Luhut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan tidak diterapkannya PPKM Level 3 secara serentak ini dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan.

Capaian Vaksinasi

Salah satunya karena capaian vaksinasi dosis di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dari segi vaksinasi untuk lansia juga terus dilakukan, dan bahkan saat telah mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved