Berita Nasional
44 Eks Pegawai KPK Bersedia Jadi ASN di Polri, 12 Menolak, Ini Tugas yang Akan Novel Cs Emban
Jumlah ini bertambah empat orang. Pada Senin (6/12/2021), delapan orang menyatakan menolak, sementara empat orang yang hari ini memutuskan menolak
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 52 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK di Markas Besar Polri, Senin (6/12/2021).
Acara itu diinisiasasi Polri dalam rangka rencana pengangkatan 57 pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
Eks pegawai KPK Novel Baswedan menjadi salah satu yang hadir.
Polri menerbitkan peraturan terkait pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
• Peringatan Dini BMKG Rabu 8 Desember 2021: Sebanyak 26 Wilayah Berpotensi Terjadi Hujan Lebat
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.
Namun dari 57 pegawai KPK tersebut tak semuanya bersedia diangkat menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sebanyak 12 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri, Selasa (7/12/2021).
Jumlah ini bertambah empat orang. Pada Senin (6/12/2021), delapan orang menyatakan menolak, sementara empat orang yang hari ini memutuskan menolak, kemarin masih mempertimbangkan.
“Yang tidak bersedia 12 (orang),” kata Dedi kepada wartawan, Selasa.
Dedi menegaskan, 44 orang yang kemarin menyatakan bersedia, tidak berubah pikiran.
“Ya 44 (orang) sudah oke semua,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, 44 orang eks penyidik KPK menerima tawaran untuk menjadi ASN di lingkungan Polri. Mereka adalah yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.
Adapun hal tersebut terungkap usai para eks penyidik KPK ini menjalani sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK dan penandatangan nota perjanjian di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.
Salah seorang eks pegawai yang menerima tawaran yakni eks penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel mengungkapkan alasan menerima tawaran Polri itu untuk terus mengupayakan pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan hal yang dipandang serius oleh para eks pegawai KPK.
"Kami memilih untuk, sebagian besar dari kami, saya katakan, bukan semuanya ya, sebagian besar dari kami memilih untuk menerima," kata Novel saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
• Gubernur Sulut Olly Dondokambey Resmikan Gedung Serbaguna GMIST Jemaat Yerusalem Enemawira
Eks Pegawai KPK Sebut Diberi Tugas Awasi Dana Covid-19 dan Proyek Strategis Nasional
Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan, terdapat tiga tugas yang diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada dirinya dan rekan-rekan eks pegawai KPK.
Seperti diketahui, 44 orang eks pegawai KPK menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri.
"Kapolri ketika pidato ingin kita melaksanakan tiga hal. Pertama, mengawasi dana Covid-19, kemudian proyek strategis nasional dan juga berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Yudi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Ia mengaku berterima kasih kepada Kapolri karena dinilai telah memberikan kesempatan kepada eks pegawai KPK untuk kembali aktif memberantas korupsi.
Menurut Yudi, hal tersebut merupakan upaya reformasi yang ditempuh oleh Kapolri.
Sebelum resmi menjadi ASN Polri, eks pegawai KPK ini akan menjalani orientasi. Lalu ada uji kompetensi atau asesmen.
Yudi mengatakan, asesmen tersebut berbeda dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat dirinya serta 56 pegawai lainnya dipecat dari KPK.
Menurutnya, para eks pegawai KPK akan diloloskan semua.
"Ini benar-benar kompetensi. Kompetensi kita seperti apa. Pasti ini semua lolos, semua ya karena ini berdasarkan kompetensi," ujar Yudi.
Sebelumnya diberitakan, Yudi, Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK datang ke Mabes Polri untuk memenuhi sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK.
Mereka menandatangani nota perjanjian proses pengangkatan menjadi ASN Polri.
Dari 52 orang yang hadir sosialisasi tersebut, 44 orang yang bersedia dan 8 orang menolak bergabung menjadi ASN Polri.
Empat orang lainnya yang tidak hadir masih belum memberikan jawab.
"Menunggu konfirmasi 4 orang (diberikan batas waktu sampai besok pagi)," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 12 dari 56 Eks Pegawai KPK Tidak Bersedia Jadi ASN di Polri