Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswi Bunuh Diri

Ternyata Bripda Randy Tak Hanya Hamili Mahasiswi NW, Tapi Sudah Pernah Minta 2 Kali Aborsi

Sebelumnya diketahui viral seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di tempat pemakaman umum.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Novia Widyasari Rahayu mencurahkan isi hatinya sebelum meninggal dunia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui viral seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di tempat pemakaman umum.

Terkait hal tersebut ternyata mahasiswi tersebut bunuh diri.

Kemudian terungkap mahsiswi tersebut dalam kondisi hamil dan yang menghamilinya adalah seorang anggota polisi.

Baca juga: Reaksi Bripda Randy Sasongko saat Tahu Novia Meninggal Minum Racun, Update Status Sedih dan Cinta

Baca juga: Masa Lalu Artis Cantik Ini, Ditinggal Ayah Sejak Kecil, Sering Diejek dan Dijuluki Bule Kampung

Baca juga: Respon Isu Musdalub, James Arthur Kojongian Pastikan Golkar Sulut Solid

Foto : Bripda Randy Bagus Ditahan Kasus Aborsi NW. (Humas Polda Jatim)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus yang menjerat Bripda Randy Bagus akan dipantau langsung proses hukumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Propam Polri lakukan quality control bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Dedi dilansir Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Diketahui sebelumnya Bripda Randy diduga telah menghamili seorang mahasiswi di Mojokerto berinisial NW hingga dua kali.

Tak hanya itu, Bripda Randy juga meminta kekasihnya untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali juga.

Akibatnya NW pun mengalami depresi hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun disamping makam ayahnya.

Dedi menegaskan bahwa Bripda Randy akan diproses hukum melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Proses hukumnya juga akan dijalankan sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Bripda Randy dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Dedi pun tidak ingin nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini.

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.

Atas perbuatannya Bripda Randy akan menjalani dua proses hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved