Berita Nasional
Bripda Randy Dipecat Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.
Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Secara internal Randy duduga melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul TAMAT Sudah Karir Bripda Randy Bagus di Kepolisian, Mabes Polri Putuskan Dipecat Secara Tak Hormat