Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Bripda Randy Dipecat Tak Hormat, Ini Pasal yang Dilanggar Terkait Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bripda Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Editor: Alpen Martinus
Kolasetribunmanado/Twitter
Kolase Bripda Randy dan mahasiswi yang bunuh diri di Mojokerto 

"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," ujarnya.

Dijelaskan Slamet, pada kehamilan pertama NWR meminum obat aborsi di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Secara internal Randy duduga melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul TAMAT Sudah Karir Bripda Randy Bagus di Kepolisian, Mabes Polri Putuskan Dipecat Secara Tak Hormat

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved