Apa Itu
Apa Itu Safe Guard Label SIBV? Sertifikasi yang Didapat oleh KAI yang Kedua Kalinya
Safe Guard Label SIBV merupakan penilaian atas penerapan protokol pencegahan dan penangangan Covid-19
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Safe Guard Label SIBV?
Safe Guard Label SIBV merupakan penilaian atas penerapan protokol pencegahan dan penangangan Covid-19.
Penilaiannya dengan memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperoleh Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya.
• Tak Banyak yang Tahu, Ini Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark dan Aplikasi
• Warga Minut Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Tombariri Minahasa, Diduga Korban Lakalantas
• VIRAL Video Petugas Dishub Gadungan Lakukan Pungli, Dari Aksinya Kantongi Uang hingga Jutaan Rupiah
Safe Guard Label SIBV merupakan penilaian atas penerapan protokol pencegahan dan penangangan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, Safe Guard Label SIBV diberikan karena perusahaanya dinilai telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib dan konsisten.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan PT Surveyor Indonesia untuk sertifikasi ini. Melalui Safe Guard Label SIBV ini menunjukan kepada semua pihak bahwa industri di Indonesia, termasuk KAI telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan Covid-19," ujar Didiek seperti dikutip dari Antara pada Senin (6/12/2021).
Didiek mengungkapkan, pemberian Safe Guard Label SIBV akan memberikan keyakinan kepada masyarakat pelanggan KAI untuk dapat bertransportasi di masa the new normal ini dengan protokol kesehatan yang baik dan konsisten, terutama sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
KAI, kata dia, akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah peningkatan kasus tersebut di Indonesia melalui moda transportasi kereta api.
Sementara itu, Direktur Utama Surveyor Indonesia M Haris Witjaksono menambahkan, Safe Guard Label SIBV merupakan sebagai pengakuan dari pihak independent yang kompeten atas kesiapan KAI dalam menyediakan ruang publik dan sarana transportasi yang aman dan terjamin bagi pelanggan.
"Kami berterima kasih atas komitmen KAI dalam menggandeng SIBV untuk melakukan audit kantor pusat dan 22 stasiun di seluruh Indonesia. Audit tersebut kami jalankan dengan standar tinggi sesuai dengan peraturan dan karakteristik masing-masing lokasi tempat audit di jalankan," kata dia.
Safe Guard Label SIBV merupakan penilaian atas penerapan protokol pencegahan dan penangangan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.
Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor kantor pusat BV, international best practices, WHO, regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Audit tersebut dilakukan oleh Bureu Veritas yang berkedudukan di Perancis melalui cabang di Indonesia dan bekerja sama dengan Surveyor Indonesia.
Audit di KAI sendiri dilakukan pada 23 lokasi yang terdiri dari kantor Pusat KAI dan 22 stasiun besar, yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Purwekerto, Kutoarjo, Lempuyangan, Yogyakarta, Solobalapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Jember, Medan, Kertapati dan Tanjungkarang.