Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswi Bunuh Diri

Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah Ternyata 2 Kali Dipaksa Aborsi oleh Bripda Randy, 2020 dan 2021

Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Editor: Indry Panigoro
Kolasetribunmanado/Twitter
Kolase Bripda Randy dan mahasiswi yang bunuh diri di Mojokerto 

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Kolase foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dan Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan meninggal dunia di Kuburan
Kolase foto Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dan Novia Widyasari Rahayu yang ditemukan meninggal dunia di Kuburan (Istimewa/Google)

Dari perkenalan itulah, NWR dan Bripda RB kemudian bertukar nomor handphone.

Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.

Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Permintaan keji Bripda RB kepada NWR itu dilakukan sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Bripda Randy dan mahasiswi yang bunuh diri
Bripda Randy dan mahasiswi yang bunuh diri (Kolasetribunmanado/twitter)

Pada kehamilan ke-1, NWR meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Sebelumnya diwartakan, NWR warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, meninggal diduga mengakhiri hidupnya.

Korban ditemukan terkapar di atas makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved