Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswi NWR Meninggal

Kapolri Listyo Sigit Pecat Bripda Randy Bagus dari Kepolisian Setelah Mahasiswi NWR Meninggal

Langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo cukup tegas karena hanya sehari langsung mengeluarkan keputusan memberhentikan Bripda Randy Bagus secara tidak ho

Editor: Aldi Ponge
Humas Polda Jatim
Bripda Randy Bagus Ditahan Kasus Aborsi Novia Widyasari 

Kemudian pada kehamilan kedua, NWR meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, RB ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Secara internal Randy dudyga melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo peringatkan anak buah di Polri agar menjadi teladan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo peringatkan anak buah di Polri agar menjadi teladan. (Foto: via prabumulihpos.sumeks.co)

Novia 2 Kali Dipaksa Aborsi Sebelum Dijemput Ajal di Makam Ayahnya
 
Kematian seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (NWR) yang menyita perhatian nasional kini ditangani Polda Jatim.

Berupaya melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan salah satu anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus (RB) sebagai tersangka.

Bripda RB yang merupakan kekasih NWR diduga menjadi pemicu NWR mengakhiri hidupnya.

Seperti diketahui, NWR ditemukan tewas usai menenggak racun di dekat makam ayahnya di daerah Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dikutip dari Kompas TV, kasus kematian NWR yang tragis itu kini ditangai Polda Jatim atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kemarin, Sabtu (4/12/2021), pihak kepolisian Polda Jatim menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus kematian NWR.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri NWR.

"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12/2021).

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.

Hingga akhirnya, kisah cinta yang memuat awal perkenalan NWR dengan Bripda RB pun terkuak.

Diungkap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda RB sejak Oktober 2019.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved