Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Segini Tunjangan PNS Terbaru, Baru Dinaikkan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Editor: Alpen Martinus
via Sripoku
ilustrasi tunjangan PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapatkan kenaikan tunjangan dari Presiden Jokowi.

Tunjangan yang dimaksud adalah, tunjangan jabatan fungsional widyaiswara.

Kenaikan tunjangan tersebut akan diterima setiap bulan.

Baca juga: Pemprov Sulut Targetkan 200.000 Orang Divaksin Sebelum Natal, Tiap PNS Jaring 10 Warga Belum Vaksin

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Baca juga: Rolling Pejabat Sulut, 13 PNS Tempati Posisi Baru Eselon III, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.

Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021 seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 10.00 Wita, PNS Dinas Pertanian Tewas, Korban Dikenal Baik dan Tanggung Jawab

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000

Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000

Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000

Widyaiswara ahli pratama: Rp 540.000

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved