Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Berlaku Mulai Juni 2022, Hewan Peliharaan di Jepang Wajib Dipasang Microchip

Selain itu, saat membeli anjing atau kucing, pemiliknya juga diharuskan mendaftarkan nama, alamat, nomor telepon, dan lainnya dalam waktu 30 hari.

KOMPAS.COM/RIMA WAHYUNINGRUM
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melakukan pemasangan microchip pada anjing piaraan warga di RPTRA Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (4/10/2018). 

Nomor identifikasi terdaftar dalam database nasional bersama dengan informasi seperti nama dan alamat pemilik, dan pemiliknya dapat dilacak dari nomor tersebut.

Karena tidak memiliki fungsi GPS, tidak mungkin untuk mengetahui di mana hewan peliharaan berada.

Microchip yang akan dimasukkan ke dalam kulit anjing atau pun kucing berukuran sangat kecil.
Microchip yang akan dimasukkan ke dalam kulit anjing atau pun kucing berukuran sangat kecil. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Di Jepang, setelah Gempa Besar Hanshin-Awaji pada tahun 1995, banyak anjing dan kucing tersesat, dan diskusi tentang pengenalan dimulai, dan undang-undang diberlakukan untuk merevisi sebagian Undang-Undang Kesejahteraan Hewan dan Pengelolaan.

Pemerintah mengatakan bahwa dengan memasang microchip, akan lebih mudah untuk menemukan pemiliknya jika tersesat atau jika terpisah karena bencana, dan dapat berharap untuk mencegah pengabaian dengan mudah.

Pengenalan microchip telah tersebar luas bahkan sebelum penegakan hukum ini dilakukan.

Asosiasi Medis Hewan Jepang dan kelompok hewan saat ini sedang membuat database.

Basis data Asosiasi Medis Hewan Jepang, yang memiliki pengguna terbanyak, berisi informasi tentang sekitar 2,73 juta anjing dan kucing yang dilengkapi dengan microchip.

Di sisi lain, menurut kuesioner yang dilakukan oleh SBI Ikiiki Small-amount Short-term Insurance--sebuah perusahaan asuransi yang menangani asuransi hewan peliharaan--untuk 200 orang yang memelihara anjing dan kucing, 69,5 persen dari total mengatakan wajib memakai sebuah microchip.

Sedangkan 30,5 persen menjawab “ya” atau “agak setuju”, 30,5 persen menjawab “tidak” atau “agak tidak setuju” karena “miskin” atau “khawatir dengan kondisi hewan peliharaan setelah memakainya”.

Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat, itu juga merupakan masalah bahwa kita akan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman untuk mewajibkannya pada Juni 2022.

Dokter hewan yang dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (4/12/2021) pagi mengungkapkan, tidak mudah menyuntikkan, memasang microchip tersebut kepada hewan peliharaan.

"Kalau terlalu dalam atau tidak benar letaknya, akan mengganggu syaraf binatang peliharaan dan menyakitkan dia nanti. Jadi mesti tahu pasti lokasi penyisipan microchip ke dalam kulit binatang itu serta juga kedalamannya," ungkapnya.

Sementara itu beasiswa (ke Jepang), belajar gratis di sekolah bahasa Jepang di Jepang, serta upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Juni 2022 Hewan Peliharaan Kucing dan Anjing di Jepang Wajib Dipasang Microchip

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved