Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Penerbangan

Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, ada sejumlah peraturan yang disesuaikan kembali mengenai perjalanan naik pesawat.

Editor: Shity Nurjanah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Desember telah tiba, dengan demikian tak lama lagi perayaan natal pun tiba.

Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat masih diimbau untuk menerapkan prokes ketat.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, ada sejumlah peraturan yang disesuaikan kembali mengenai perjalanan naik pesawat.

Oleh karenanya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021.

Surat tersebut berisikan tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mengutip setkab.go.id, SE tersebut bertujuan melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode tersebut.

Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Pesawat Garuda Indonesia. (Tribunnews.com)

Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Pesawat di Wilayah Luar Jawa Bali: 

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Masuk Penjara Jerinx SID Disambut dan Dilayani Penggemar Superman Is Dead

Baca juga: Istri Gilang Dirga Komentari Soal Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Periode Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved