Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Sosok AKP Sugeng Santoso, Mantan Katim Manguni Polda Sulut Ini, Ini Jabatannya Kini

Mantan Katim Manguni Polda Sulut ini hadir dalam acara Tribun Baklak dengan topik Godaan Narkoba.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO
AKP Sugeng Wahyudi Santoso 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mengenal sosok AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Sik, Kasat Narkoba Polresta Manado, Polda Sulawesi Utara.

Mantan Katim Manguni Polda Sulut ini hadir dalam acara Tribun Baklak dengan topik Godaan Narkoba.

Disiarkan secara langsung di Facebook Tribun Manado dan Youtube tribun manado official, Kamis (2/12/2021).

Acara Tribun Baklah dipandu jurnalis senior tribunmanado.co.id David Kusuma.

Mantan Kasat Reskrim Polresta Minahasa ini menceritakan perjalanan karirnya dan kasus yang diungkap.

"Karir saya banyak di dunia reserse, baik di Narkoba maupun di Kriminal Umum khususnya di Jatanras," kata Kasat.

Menurutnya, sebelum dia menjadi Kasat Narkoba Polresta Manado pernah menjadi Katim Manguni Polda Sulut dan banyak kasus yang diungkap.

"Banyak kasus-kasus besar yang kita ungkap selama menjabat Katim Manguni, ingat dulu perampokan emas di Desa Langowan Kabupaten Minahasa, tim kita yang mengungkapnya dengan kerugian sampai Rp 7.7 Miliar," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, ada kasus 365 di Indomaret juga mereka yang ungkap waktu itu.

"Jadi 11 bulan sebagai Katim Manguni saat itu, cukup banyaklah kejadian menonjol yang sempat kita ungkap," tambahnya.

Kini, dirinya sudah kurang lebih tujuh bulan di Polresta Manado yang cukup tinggi penyebarannya, dibuktikan selama periode satu tahun ini ada sekitar 70 laporan polisi didominasi kasus obat-obatan seperti Thryhexypenidyl, Sabu-sabu dan Ganja.

"Pelaku yang ditangkap karena sabu-sabu atau ganja itu diterapkan undang-undang tindak pidana narkotika," ucapnya.

Disampaikan Kasat yang kini banyak beredar itu Thryhexypenidyl bentuknya pil kecil berwarna kuning,  pembeliannya murah tapi pasarannya banyak peminat.

Menurut Kasat, Thryhexypenidyl termasuk kategori obat yang memang dijual tapi tanpa ada ijin, karena tanpa resep dokter itu tidak bisa dijual sembarangan dan melanggar undang-undang kesehatan.

"Thryhexypenidyl ini banyak di konsumsi masyarakat di Manado utara, berdasarkan data yang kita punya.

Thryhexypenidyl ini harganya murah, sebagai bandar cukup beli 1 botol harganya sekitar Rp 400 sampai 500 ribu isinya 1.000 butir, kemudian dibagi dalam plastik kecil 10 biji, dijual 100 ribu makanya keuntungannya yang banyak, jadi tinggi sangat menggoda pelaku untuk menjual itu," tegasnya.

Kalau yang leb Eha-Bone disampaikamnay, beda cerita karena itu sampai sekarang belum ada tindak pidananya, karena masih di jual di toko-toko bangunan.

Kewaspadaannya ada di penjual, harus tanya untuk apa karena sebagian besar  generasi muda menggunakan itu.

Kasat juga mengingatkan bahayanya Narpoblek, ketika seseorang meminum Komix atau sejenisnya dengan jumlah yang banyak minimal 20, itu bisa menimbulakan efek yang sama jika menghirup ehabone," tegasnya.

Kasat Narkoba Polresta Manado ini menghimbau masyarakat, jangan sekali-kali mencoba narkotika jenis apapun.

"Silakan menolak, menghindar jika perlu kabur cuekin saja, karena itu sikap yang paling tepat.

Sampaikan ke kami polisi dan aparat desa kalau ada pidana narkotika karena hukumannya minimal 4 tahun ancaman bagi para pelaku," pungkasnya.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved