Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nia Ramadhani

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diingatkan Hakim agar Menghindari Suap-menyuap Selama Menjalani Sidang

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat ditegur hakim karena terlambat hadiri sidang. Mereka juga diingatkan untuk menghindari suap-menyuap.

Tribunnews/Fauzi Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memasuki babak baru.

Nia dan Ardi baru-baru ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Saat sidang berlangsung, hakim ketua memeringatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk tidak melakukan suap-menyuap.

Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie awalnya beragendakan pada pukul 10.00 WIB.

Namun para terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB, sidang dengan pembacaan dakwaan jaksa baru dimulai sekitar pukul 12.40 WIB.

Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut.

"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir, kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini," kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).

Kemudian pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.

Kata Jaksa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.

Sehingga Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.

Hingga akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.

"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat seperti diare."

"Maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan," ucap Jaksa.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memperingatkan kepada para terdakwa agar hanya berkoordinasi dengan pihak tim kuasa hukum saja.

Hakim juga mengingatkan agar para terdakwa menghindari adanya suap menyuap dalam proses hukum tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved