Berita Talaud
Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Apa yang dilakukan YM diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Esang untuk di proses secara hukum.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, YM (53) Warga di Kecamatan Essang, Talaud digelandang ke Mapolsek Esang, Rabu (1/11/2021).
Korban adalah cucu YM sendiri.
Apa yang dilakukan YM diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkan perbuatannya ke Mapolsek Esang untuk di proses secara hukum.
Setelah mendapat laporan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan .
Kasat Reskrim Polres Talaud Iptu Ricky Hermawan,STrk melalui Kanit 1 Satuan Reskrim Bripka Ferry Polaku mengatakan perbuatan tersangka sudah dilakukannya selama 10 kali.
"Sejak bulan Agustus lalu, menurut pengakuan tersangka," ujarnya
Dan terakhir kali perbuatan tersangka diketahui orang tua korban sediri pada 30 November 2021.
Korban mengaku sering diancam oleh tersangka jika tidak menuruti kemauannya .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tentang Talaud
Talaud adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kepulauan paling utara di Indonsia Timur.
Kabupaten yang beribukota Melonguane ini berbatasan dengan daerah Davao del Sur, Negara Filipina di sebelah utara.
Luas laut Kabupaten Talaud sekitar 37.800 km² dan luas wilayah daratan 1.251,02 km².
Dari Melonguane ke Kota Manado berjarak 350 km, sekitar 14 jam perjalanan lewat laut dan 1 jam lebih perjalanan dengan pesawat.
Terdapat tiga pulau utama di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pulau Karakelang, Pulau Salibabu, dan Pulau Kabaruan.