Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Proses Pengaktifan Sajouw

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemprov Sulut mengaku sudah menerima amar putusan dari (MA)

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemprov Sulut mengaku sudah menerima amar putusan dari Mahkamah Agung (MA)  yang memutus bebas Drs Jantje Wowiling Sajouw MSi, Wakil Bupati nonaktif Minahasa dalam  dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Nasional tahun 2006 dengan dugaan telah menelan kerugian negara Rp 1,4 miliar, Kamis (13/1/2011).

Menurut Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Roy Moningka, Pemprov Sulut segera memproses pengaktifan Drs Jantje Wowiling Sajouw MSi.
"Ini contoh pejabat yang tak terbukti bersalah, secepatnya, minggu ini kemungkinan," ujarnya.

Setelah menerima salinan, Pemprov segera proses ke Mendagri, dan menurutnya Sajouw akan dipanggil Gubernur terkait hal ini.

"Mudah-mudahan SK segera terbit, kami upayakan secepatnya," ujar Tumiwa.
Karo Pemerintahan dan Humas ini menegaskan, apa yang dilakukan selama ini selalu berdasar pada asas praduga tak bersalah, sehingga ketika yang bersangkutan tak bersalah, status dan jabatan dikembalikan seperti semula. (rob)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved