Berita Manado
UMK Manado Tahun 2022 Sebesar Rp 3.394.489
Kadisnaker Manado Donald Supit mengatakan, UMK Manado menjadi Rp 3.394.489 dari sebelumnya Rp 3.377.265.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Upah Minimum Kota (UMK) kota Manado, provinsi Sulut hanya naik 17 ribu.
Kadisnaker Manado Donald Supit mengatakan, UMK Manado menjadi Rp 3.394.489 dari sebelumnya Rp 3.377.265.
"Naik sebesar Rp 17.224,06," kata dia kepada tribunmanado.co.id Selasa (30/11/2021).
Menurut Donald Supit, UMK Manado sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021.
Sebutnya, penetapan UMK sesuai formula yang diatur dalam aturan pemerintah nomor 36 tahun.
Dijelaskannya UMK Manado masih dapat dinaikkan karena masih di batas bawah.
Beda dengan UMP Sulut yang tak bisa lagi dinaikkan karena sudah melewati batas atas.
Ia meminta semua perusahaan untuk mematuhi UMK. "Ini aturan yang harus kita patuhi bersama," kata dia.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km².
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang. (Art).
Baca juga: Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Beri Kado Natal bagi Pelaku UMKM di Sulut
Baca juga: Kecelakaan Truk Dalmas Polda Terguling, 16 Anggota Polisi Luka-luka, Hendak Pengamanan Unjuk Rasa
Baca juga: Jabatan Eselon II Segera Dirombak, Sekkot Tomohon: Tinggal Menunggu Rekomendasi KASN