Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Talaud

Sekda Talaud Imbau Semua ASN Hindari Benturan Kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Dr Yohanis Kamagi AP MSi yang didampingi oleh Kepala BKPSDM Ivone Kapojos dan Irban IV.

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ivent Mamentiwalo
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Dr Yohanis Kamagi AP MSi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) menggelar kegiatan sosialisasi.

Ini tentang Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Bertempat di Aula BKPSDM Pemkab Talaud, Sulawesi Utara, Senin (29/11/2021) kemarin. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Dr Yohanis Kamagi AP MSi yang didampingi oleh Kepala BKPSDM Ivone Kapojos dan Irban IV Hendra Maahana membuka kegiatan tersebut.

Keduanya juga sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Acara ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Pratama dan Eselon III serta IV di lingkup Pemkab Talaud.

"Kita melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah terkait kebijakan penanganan konflik kepentingan dan implementasinya sesuai perbup no. 56 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemkab Talaud," terang Sekda.

Menurut Sekda, di dalam Perbub tersebut ada penjelasan kepada seluruh ASN mengenai apa yang dimaksud dengan benturan kepentingan. 

Kemudian bagaimana langkah-langkah yang harus diambil terkait jika terjadi permasalahan benturan kepentingan di pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh ASN memahami apa yang dimaksud dengan benturan kepentingan, sehingga mereka menghindari bahkan tidak melakukan hal tersebut," ungkapnya

Lebih lanjut Kamagi mengatakan, melalui sosialisasi ini ASN ini kiranya dapat memahami untuk menghindari hal-hal yang dilarang. 

Seperti tidak menerima gratifikasi, menggunakan barang milik Pemerintah daerah dan Negara sesuai dengan tupoksi atau jabatannya, menggunakan informasi rahasia jabatan tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Kemudian menghindari memberikan akses kepada pihak tertentu tidak sesuai dengan prosedur dan masih banyak lagi yang harus dilakukan oleh ASN.

"Jika di kemudian hari ada kedapatan pasti akan ada sangsi untuk itu, karena terkait masalah benturan kepentingan ada di domain tindak pidana korupsi."

"Makanya kita harus menghindari hal itu karena akan mendapat sangsi yang tegas dan berdampak pada hukum," terangnya.

Diketahui, perbup No 56 tahun 2020 berdasarkan turunan dari Peraturan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi no 37 tahun 2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan dan UU no 30 tahun 2014 pasal 1 angka 14.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved