Berita Mitra
Komit Perjuangkan Hak Tenaga Kerja, Dinaskertrans Mitra Seriusi Persoalan UMR
Saat ini Pemkab Mitra masih belum membuat Peraturan Daerah (Perda) UMR untuk tahun 2021.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Persoalan Upah Minum Regional (UMR) terus diseriusi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal itu diungkap Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Mitra, Ferry Uway sebagai respon pasca ditetapkannya UMR oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Menurutnya, saat ini Pemkab Mitra masih belum membuat Peraturan Daerah (Perda) UMR untuk tahun 2021.
"Jadi karena belum ada Perda, kami masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Pemprov Sulut," katanya saat diwawancarai di Kantor Bupati Mitra, Senin (29/11/2021).
Uway menjelaskan, tak ada reaksi dari pihak tenaga kerja maupun perusahaan.
"Karena keduanya sudah sepakat terkait dengan pendapatan dan lain-lain," ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak tenaga kerja di Kabupaten Mitra.
"Kami minta setiap perusahaan untuk membayarkan semua hak-hak tenaga kerja. Kami juga sudah mengimbau untuk memberikan THR," katanya.
Tak sampai disitu, pihaknya tak sungkan memberikan sanksi bagi perusahaan yang nakal.
"Kalau ada hak yang diabaikan, kami akan panggil dan tegur pihak perusahaan," tegasnya.
Ia juga menyarankan, kepada para tenaga kerja agar teliti dengan kebijakan atau kesepakatan kerja.
"Jadi dari awal sudah diteliti. Ini penting agar tak menimbulkan polemik di kemudian hari," pungkasnya.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.