Terkini Nasional
Batas Waktu Ganti Kartu Debit di Bank BCA, Mandiri, BRI dan BNI, Ada yang Terakhir Hari Ini
Segera lakukan penggantian kartu debit di masing-masing bank. Akan ada pemblokiran. Berikut batas waktunya di BCA, Mandiri, BRI dan BNI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kartu debit akan segera dinonaktifkan atau diblokir oleh pihak bank.
Supaya tidak terjadi hal tersebut maka pengguna kartu debit harus segera melakukan penukaran di bank masing-masing.
Setiap bank memiliki batas waktu penggantian kartu debit. Ada yang terakhir hari ini.
Baca juga: Gempa di Laut Magnitudo 4.8 SR Selasa 30 November 2021, Guncang Wilayah Lampung, Info Lengkap BMKG
Baca juga: Doa Ketika Hujan Lebat hingga Petir Besar, Doanya Lengkap Latin, Arab dan Bahasa Indonesia
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 03.38 Wita Selasa 30 November 2021, Beriku Info Lengkap BMKG Lokasi Titik Pusatnya

Kartu ATM dengan sistem magnetic stripes (kiri) dan chip (kanan) ((Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella))
Akan ada penonaktifan kartu debit. Kepada masyarakat pengguna kartu debit segera lakukan penggantian di bank masing-masing.
Yang akan diblokir adalah kartu debit berbasis magnetic stripe.
Untuk itu segera ditukar dengan kartu debit berbasis chip.
Berikut batas waktu penukaran untuk masing-masing bank.
Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.
Bagi nasabah BNI, yang belum melakukan penukaran kartu debit berbasis magnetic stripe dapat menggantinya menjadi kartu debit berbasis chip sampai 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya.
Anda dapat mengganti kartu debit BNI Chip di kantor cabang BNI terdekat dengan membawa kartu debit yang lama (Magnetic Stripe), Identitas diri (E-KTP/KTP/SIM/Passport), dan buku tabungan.
Hal tersebut berkaitan dengan Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan/atau kartu debit di Indonesia.
Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 telah menetapkan paling lambat 30 Juni 2017 seluruh kartu ATM dan kartu debit, termasuk yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe wajib menggunakan Personal Identity Number (PIN) 6 digit.
Penggunaan NSICCS dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan/atau kartu debet, yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu, namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.