Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Driver Ojol

Sebelum Dimutilasi, Driver Ojol Ridho Suhendra Sempat Lakukan ini dengan Pelaku, Motif Terungkap

"Bahkan Ridho menginap di rumah salah satu tersangka yang menjadi teman dekatnya itu," katanya.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolasetribunmanado/(Tribun Bekasi.com)
Ridho Aulia, korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021). foto kanan adalah para pelaku (Tribun Bekasi.com) 

Untuk mengeksekusi korban, ketiga pelaku mengajak korban untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama.

Setelah korban tertidur, pelaku langsung membunuhnya menggunakan golok yang telah disiapkan.

"Jasad korban kemudian dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan," kata Zulpan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) menunjukan barang bukti kasus mutilasi yang terjadi di Kedungwaringin, Bekasi, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (tengah) menunjukan barang bukti kasus mutilasi yang terjadi di Kedungwaringin, Bekasi, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021). ((KOMPAS.com/ Tria Sutrisna))

Hilangkan jejak

Zulpan menduga, para pelaku memilih memutilasi jenazah korban setelah dibunuh, lalu membuangnya di tiga lokasi terpisah, untuk menghilangkan jejak.

"Untuk menghilangkan jejak mutilasi. Dilihat dari pembuangan potongan jasad terpisah," jelas Zulpan.

Hendra menambahkan, jenazah korban dibagi menjadi beberapa bagian dan dibuang di tiga lokasi berbeda tak jauh dari tempat eksekusi

Dia pun menegaskan bahwa seluruh bagian tubuh korban yang dibuang di lokasi terpisah telah ditemukan.

"Ketiga bagian itu lokasinya tidak berjauhan. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi," ujar Hendra.

Kini, dua pelaku yang telah ditangkap dan satu pelaku yang masih buron telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penyidik juga masih mengejar tersangka ER yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

(*/TRIBUN MEDAN)

berita pembunuhan

Artikel ini hasil kompilasi daur ulang TRIBUNMANADO.CO.ID dari Artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ridho Suhendra Sempat Menginap di Kediaman Pelaku sebelum Dimutilasi, https://medan.tribunnews.com/2021/11/29/ridho-suhendra-sempat-menginap-di-kediaman-pelaku-sebelum-dimutilasi?page=all dan https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/29/10523581/dendam-yang-melatari-kasus-mutilasi-di-bekasi-pelaku-sakit-hati-istri?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved