Berita Kotamobagu
Pemkot dan DPRD Kotamobagu Bahas Perubahan Perda
Ini tentang peraturan nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Kota kotamobagu tahun 2018-2023.
Penulis: Sriyani Buhang | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – DPRD Kotamobagu dan Pemerintah Kotamobagu mengelar rapat pembahasan tentang perubahan atas peraturan daerah, di ruangan Banmus DPRD kotamobagu, Senin (29/11/2021).
Ini tentang peraturan nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah Kota kotamobagu tahun 2018-2023.
Sidang dipimpin Wakil Ketua Syarifudin J Mokodongan.
Mokodongan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini dalam bembahasan tentang RPJMD karena adanya keadaan saat ini yaitu Bencana Nasional Pandemi Covid-19, sehingga banyak terjadinya pergeseran anggaran.
“Hari ini kita melakukan pembahasan yaitu menyangkut tentang RPJMD karena adanya keadaan saat ini yaitu bencana nasional atau pandemi covid-19 pandemi covid-19,
sehingga banyak terjadi pergeseran anggaran sehingga banyak juga merubah sruktur merubah postur APBD Kota kotamobagu yang kemudian akan berpengaruh kepada RPJMD,
karena otometikri pencapaiannya tidak akan tercapai karena akan berpengaruh,” jelas Syarifudin.
Lanjut Syarifudin, oleh karena itu regulasi memungkinkan untuk di lakukan penyelerasan perubahan RPJMD.
“Kami dari DPRD tentunya menerima dan akan kita bahas bersama-sama, sehingga sebagai ketua pansus kita mengarahkan bahwa ini tidak bergeser jauh dari RPJMD di tahun sebumnya sebelumnya.
Sedangkan untuk alokasi anggaran 2022 sudah disusun berdasarkan RKPD karena itu sudah menurut Permendagri nomor 60 tahun 2019.
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.
Sumber pendapatan utama kota ini adalah padi dan jagung.
Kota Kotamobagu mencakup wilayah daratan dan kepulauan dengan total luas daratan 184.33 km2.