Berita Tomohon
Lurah se Kota Tomohon Diminta Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Daerah
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Senin (29/11/2021) ini dibuka langsung Wali Kota Tomohon.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pemerintah Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, Senin (29/11/2021) ini dibuka langsung Wali Kota Tomohon Caroll Senduk.
Caroll Senduk menyebut dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Serta kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Untuk Pemerintah daerah bisa memberikan pelayanan yang lebih prima, serta memberdayakan masyarakat.
"Sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya.
Karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan.
Serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisien dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan bertanggung jawab," jelas Caroll Senduk.
Adapun dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah.
"Peraturan daerah sebagai payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat," tambahnya didampingi Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar.
Caroll Senduk juga memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi ini.
Karena dengan pemahaman yang tinggi tentang peraturan perundang-undangan maka akan mendukung terlaksananya penegakan hukum di wilayah Kota Tomohon.
"Kaena masyarakat perlu memahami bagaimana sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang ada dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari serta mengetahui apa yang harus dihindari dan dipatuhi," tukasnya.
"Nantinya para peserta dapat mensosialisasikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah yang ada di lingkungan pemerintah Kota Tomohon," pungkas Caroll Senduk.
Adapun Narasumber dalam Kegiatan ini yakni Ketua pengadilan negeri Tondano, Jaksa pidana umum Kejaksaan negeri tomohon bersama Kasat Reskrim Polres Tomohon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wali-kota-tomohon-caroll-senduk-saat-membuka-sosialisasi-peraturan-perundangan-undangan.jpg)